OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerahberasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
- Menurut F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
- Menurut Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
- Menurut Kansil: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
- Menurut Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
- Menurut Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
- Menurut Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
- Menurut Mariun: Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
- Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
- Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Tujuan Otonomi Daerah
- Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Keadilan Nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat.
- Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
- Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prarakydan kreativitas.
- Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- . Sebutkan 4 keuntungan otonomi daerah !
Jawab
1) Sumber daya alam dan sumber daya manusia lebih terkelola.
2) Masyarakat merasa mendapat tanggung jawab dalam mengelola daerahnya sendiri.
3) Pengawasan pembangunan lebih efektif.
4) Kebijakan yang diambil pemerintah
. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip otonomi dareah !
Jawab:
1) Otonomi yang nyata, yaitu daerah dalam menyelenggarakan tugasnya secara nyata atau ada.
2) Otonomi yang luas, yaitu keluasan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya mencakup segala hal atau segala bidang kecuali politik luar negeri, keamanan dan pertahanan, yustisi, moneter, fiksal dan agama.
3) Otonomi yang bertanggung jawab, yaitu meningkatkan pelayanan dan keamanan masyarakat.
Jawab:
1) Otonomi yang nyata, yaitu daerah dalam menyelenggarakan tugasnya secara nyata atau ada.
2) Otonomi yang luas, yaitu keluasan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya mencakup segala hal atau segala bidang kecuali politik luar negeri, keamanan dan pertahanan, yustisi, moneter, fiksal dan agama.
3) Otonomi yang bertanggung jawab, yaitu meningkatkan pelayanan dan keamanan masyarakat.
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan wilayah administrasi !
Jawab:Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagai wakil pemerintah.
4. Sebutkan azas-azas otonomi daerah !
Jawab:
1) Desentralisasi.
2) Dekonsentrasi.
3) Tugas pembantuan.
Jawab:
1) Desentralisasi.
2) Dekonsentrasi.
3) Tugas pembantuan.
5. Sebutkan fungsi DPRD !
Jawab:
1. Fungsi Legislasi yaitu membuat perundang-undangan.
2. Fungsi anggaran yaitu menetapkan RAPBD menjadi APBD.
3. Fungsi pengawasan yaitu mengawasi pemerintahan didaerah.
Jawab:
1. Fungsi Legislasi yaitu membuat perundang-undangan.
2. Fungsi anggaran yaitu menetapkan RAPBD menjadi APBD.
3. Fungsi pengawasan yaitu mengawasi pemerintahan didaerah.
Komentar
Posting Komentar